BIDANG KOMPETENSI YANG HARUS DIMILIKI GURU
(UU No.14/2005)
1. Kompetensi Pedagogik
- Mengenal karakteristik anak didik
-
Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
- Kegiatan pembelajaran yang mendidik
- Memahami dan mengembangkan potensi
- Komunikasi dengan peserta didik
- Penilaian dan evaluasi
- Pengembangan kurikulum
2. Kompetensi Kepribadian
- Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
-
Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan
- Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru
3. Kompetensi Sosial
- Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif
- Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat
4. Kompetensi Profesional
- Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
- Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif
4.
4.
5.
4.
4h
keren , lanjutkan :D
BalasHapussimple blog, but amazing content!! keep spirit..!
BalasHapusbermanfaat ni buat para calon guru-guru indonesia !! nice :)
BalasHapusbagus banget fi
BalasHapusgood ;)
BalasHapusSangat bermanfaat infonya
BalasHapuskereeen infonya :) ditunggu postingan selanjutnya :)
BalasHapusthnks infonya
BalasHapus